Ombudsman RI Ungkap Dugaan Pungli di Madrasah dan Sekolah Negeri, Tertibkan Pungutan dan Penjualan Seragam

Temuan Ombudsman Republik Indonesia mengenai dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan madrasah menjadi sorotan penting di tingkat nasional. Masalah ini ternyata tidak hanya terjadi di madrasah, tetapi juga meluas ke sekolah negeri. Berbagai laporan dari masyarakat dan hasil pengawasan Ombudsman menunjukkan bahwa praktik pungutan dengan berbagai modus masih terjadi di sejumlah sekolah negeri. Di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), temuan ini menjadi peringatan serius untuk memperkuat pengawasan terhadap sekolah dan madrasah, terutama saat Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang sering menjadi periode rawan munculnya berbagai pungutan kepada orang tua siswa.
Pentingnya Pengawasan Terhadap Pungutan di Sekolah
Ombudsman RI Perwakilan NTB telah beberapa kali mengingatkan kepada pihak sekolah agar tidak menjadikan penjualan seragam sebagai syarat untuk mendaftar ulang siswa. Walaupun sudah ada peringatan ini, Ombudsman NTB masih menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait praktik tersebut yang terjadi baik di sekolah maupun madrasah.
Larangan Penjualan Seragam oleh Sekolah
Kepala Ombudsman NTB menegaskan bahwa pembelian seragam seharusnya tidak menjadi syarat administrasi dalam proses penerimaan siswa baru. Dalam pengawasan yang dilakukan, ditemukan bahwa sekolah mewajibkan orang tua untuk membeli seragam, bahkan mengaitkannya dengan proses daftar ulang. Padahal, menurut aturan pemerintah, sangat jelas bahwa pendidik dan tenaga kependidikan dilarang menjual seragam atau bahan seragam sekolah.
Larangan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Ombudsman NTB menegaskan bahwa tidak ada pendidik atau tenaga kependidikan yang diperkenankan untuk menjual seragam, bahan seragam, atau melakukan pungutan yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Berbagai Modus Pungutan di Sekolah
Selain isu penjualan seragam, praktik pungutan yang menggunakan beragam istilah juga menjadi perhatian. Banyak kasus menunjukkan bahwa pungutan yang dikenakan tidak lagi disebut sebagai uang masuk sekolah, melainkan disamarkan dengan istilah lain seperti:
- Uang pembangunan
- Kontribusi komite
- Dana peningkatan mutu pendidikan
- Biaya kegiatan sekolah
- Sumbangan pendidikan
Istilah-istilah ini sering kali bersifat wajib, walaupun seharusnya tidak demikian.
Perbedaan Antara Pungutan dan Sumbangan
Secara hukum, Ombudsman RI menjelaskan perbedaan antara pungutan dan sumbangan. Pungutan merupakan biaya yang bersifat wajib, mengikat, dan jumlah serta waktu pembayarannya ditentukan oleh pihak sekolah. Sebaliknya, sumbangan harus bersifat sukarela, tanpa paksaan, serta tidak mengikat dan tidak ditentukan jumlah maupun waktu pemberiannya.
Ombudsman RI juga menegaskan bahwa sekolah yang dikelola oleh pemerintah maupun pemerintah daerah dilarang melakukan pungutan bagi peserta didik dan orang tua siswa. Sekolah negeri hanya diperbolehkan menerima sumbangan yang benar-benar bersifat sukarela tanpa adanya unsur paksaan atau penetapan nominal tertentu. Ketentuan ini diperkuat melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang melarang komite sekolah melakukan pungutan pada peserta didik atau orang tua siswa.
Keluhan Masyarakat Terkait Biaya Pendidikan
Di NTB, keluhan mengenai biaya pendidikan masih sering muncul, terutama saat penerimaan peserta didik baru. Selain masalah seragam, masyarakat juga seringkali mengeluhkan biaya daftar ulang, uang pembangunan, biaya kegiatan sekolah, serta berbagai pungutan lain yang dianggap memberatkan. Hal ini menunjukkan bahwa masalah pungutan di sekolah masih menjadi isu yang perlu dibenahi.
Jalur Domisili dan Implikasinya
Beberapa wali murid juga mengungkapkan keluhan terkait pelaksanaan jalur domisili yang dianggap belum sepenuhnya sesuai dengan tujuan awalnya. Dalam beberapa kasus, siswa yang tinggal dekat dengan sekolah malah tidak mendapatkan kesempatan untuk bersekolah di lingkungan sekitar, sehingga mereka harus menempuh perjalanan yang lebih jauh setiap hari.
Akibatnya, keluarga harus mengeluarkan biaya transportasi yang lebih besar. Kondisi ini jelas bertolak belakang dengan tujuan jalur domisili yang seharusnya mempermudah akses pendidikan dan mengurangi beban ekonomi orang tua siswa.
Pendidikan dan Hak Dasar Setiap Warga Negara
Persoalan pungutan pendidikan seharusnya tidak dipandang hanya sebagai masalah administratif. Bagi masyarakat berpenghasilan rendah, tambahan biaya untuk seragam, buku, transportasi, dan berbagai pungutan lainnya dapat menjadi hambatan nyata dalam mengakses pendidikan yang layak. Ombudsman RI terus mengingatkan agar sekolah tidak menjadikan pembelian seragam, buku tertentu, atau pembayaran biaya tertentu sebagai syarat untuk penerimaan peserta didik baru.
Pengadaan seragam seharusnya diupayakan secara mandiri oleh orang tua atau wali murid tanpa mengaitkannya dengan proses penerimaan siswa baru. Temuan Ombudsman mengenai dugaan pungli di madrasah harus menjadi momentum untuk evaluasi menyeluruh bagi dunia pendidikan di NTB. Pengawasan tidak hanya harus difokuskan pada madrasah, tetapi juga mencakup seluruh sekolah negeri untuk mencegah praktik pungutan yang membebani masyarakat.
Pentingnya Kerja Sama dalam Pengawasan
Pemerintah Provinsi NTB, Dinas Pendidikan, Kantor Wilayah Kementerian Agama NTB, serta Ombudsman Perwakilan NTB diharapkan dapat terus memperkuat pengawasan terkait penerimaan siswa baru, pengelolaan komite sekolah, penjualan seragam, dan berbagai bentuk pungutan yang berpotensi melanggar aturan. Pendidikan merupakan hak dasar setiap warga negara, dan akses terhadap pendidikan tidak seharusnya dibatasi oleh kemampuan ekonomi orang tua maupun dibebani dengan berbagai pungutan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.





