Dua Pelaku Ganjal ATM dari Lampung Ditangkap Tim Resmob Polres Serang

Dalam sebuah tindakan kriminal yang menggegerkan masyarakat, dua pelaku spesialis ganjal ATM berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Serang setelah berhasil menguras uang tabungan nasabah BCA sebesar Rp139 juta. Kedua pelaku, yang diketahui bernama AA (30 tahun) dan HE (42 tahun), berasal dari Dusun Johar Baru, Desa Putih Doh, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, berhasil ditangkap saat hendak melanjutkan aksi mereka di depan Indomaret di Jalan Raya PLP Curug, Sukabakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang pada sore hari, 14 Mei 2026.
Proses Penangkapan Pelaku Ganjal ATM
Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan respons dari laporan seorang korban bernama PS, seorang pria berusia 32 tahun yang tinggal di Desa Kubang Puji, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang. Korban melaporkan kehilangan uang tabungannya yang cukup besar setelah menjadi korban modus pencurian yang sering dikenal dengan istilah ganjal ATM.
Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan PS, yang mengalami kehilangan uang tabungan mencapai Rp139 juta selepas mengalami peristiwa di mesin ATM. “Kasus ini adalah tindak lanjut dari laporan yang kami terima dari korban,” ujar Kapolres pada konferensi pers yang dilaksanakan pada 16 Mei 2026.
Modus Operandi Pencurian
Peristiwa pencurian ini terjadi pada 15 April 2026 ketika korban berusaha melakukan penarikan uang di mesin ATM yang terletak di minimarket yang tidak jauh dari rumahnya. Saat melakukan transaksi, kartu ATM korban secara tiba-tiba tertelan oleh mesin dan tidak bisa dikeluarkan kembali. Dalam keadaan panik, korban kemudian dihampiri oleh seseorang yang mengaku bersedia membantu.
Pelaku tersebut mengarahkan korban untuk menekan beberapa tombol serta memasukkan PIN ATM. Namun, karena kartu ATM tetap tidak dapat dikeluarkan, korban merasa bingung dan akhirnya memutuskan untuk pulang tanpa menyadari bahwa uangnya sudah dibawa kabur oleh pelaku.
Penyelidikan dan Penangkapan
Setelah sampai di rumah, korban baru menyadari bahwa saldo rekeningnya telah berkurang drastis, dengan total kerugian mencapai Rp139 juta. Merasa dirugikan, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Serang. Berbekal laporan dari korban, Tim Resmob Satreskrim yang dipimpin oleh Ipda Athallah Thoriq dan Aipda Sutrisno melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan kedua pelaku.
Tim Resmob berhasil mengidentifikasi kedua tersangka dan mengamankan mereka saat hendak beraksi kembali di wilayah Kabupaten Tangerang. “Kami menangkap pelaku saat mereka mencoba melakukan aksi di depan Indomaret Sukabakti,” ungkap Kapolres Andri Kurniawan.
Penggeledahan dan Barang Bukti
Setelah penangkapan, petugas melakukan penggeledahan terhadap kendaraan dan barang-barang bawaan pelaku. Hasilnya, petugas menemukan berbagai alat yang diduga akan digunakan untuk melaksanakan aksi ganjal ATM. “Kami berhasil mengamankan alat-alat yang digunakan pelaku untuk melakukan pencurian dengan metode ganjal kartu ATM,” jelas Kapolres.
- Satu unit sepeda motor PCX yang dipakai sebagai sarana transportasi
- 50 kartu ATM yang diduga diperoleh dari korban sebelumnya
- Dua gergaji besi yang digunakan untuk merusak mesin ATM
- Tujuh potongan tusuk gigi serta dua bungkus tusuk gigi yang berfungsi sebagai alat pengganjal kartu ATM
Pengakuan Tersangka dan Jaringan Kejahatan
Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengakui bahwa mereka telah melakukan aksi pencurian dengan modus ganjal ATM di berbagai lokasi, termasuk di area hukum Polres Serang. Dari hasil interogasi, terungkap bahwa mereka adalah spesialis ganjal kartu ATM yang sudah berpengalaman, dengan catatan melakukan aksi serupa di 15 lokasi di wilayah Polres Serang dan 10 lokasi lainnya di wilayah Tangerang.
“Dari keterangan yang kami peroleh, masih ada satu pelaku lain yang saat ini sedang dalam pengejaran kami,” tegas Kapolres, menunjukkan bahwa jaringan kriminal ini mungkin lebih besar dari yang diperkirakan.
Kesimpulan Kasus Ganjal ATM Lampung
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada ketika bertransaksi di mesin ATM. Modus ganjal ATM merupakan salah satu bentuk kejahatan yang kerap terjadi, dan pelaku seringkali memanfaatkan kepanikan korban untuk melancarkan aksinya. Dengan penangkapan kedua pelaku ini, diharapkan dapat mengurangi angka kejahatan dengan modus serupa dan memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya bagi nasabah bank yang menggunakan layanan ATM.
Pihak kepolisian mengimbau agar masyarakat selalu berhati-hati dan tidak ragu untuk melaporkan kejanggalan yang terjadi saat bertransaksi di ATM. Hal ini penting untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa yang akan datang, serta untuk membantu pihak kepolisian dalam memberantas tindak kejahatan.





