Polda Banten Ungkap Komplotan Pencuri Kabel Sinyal Kereta dan Amankan 4 Tersangka

Belakangan ini, kasus pencurian kabel sinyal kereta api menjadi perhatian serius di wilayah Banten. Tim Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten, bekerja sama dengan Satreskrim Polresta Tangerang Kota, berhasil mengungkap komplotan pencuri kabel sinyal kereta yang beroperasi di berbagai lokasi di Kabupaten Tangerang dan Lebak. Dalam operasi ini, empat orang tersangka berhasil diamankan, termasuk seorang penadah barang curian.
Identitas Para Tersangka
Dari pengungkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil menangkap tiga pelaku berinisial GR, seorang pria berusia 23 tahun, AN alias Unge, 28 tahun, serta AL alias Unyil yang juga berusia 28 tahun. Ketiga tersangka ini merupakan warga dari daerah yang berbeda di Kabupaten Bogor.
Selain itu, MA alias Ali, seorang pria berusia 32 tahun yang bekerja sebagai pengusaha rongsokan di Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, juga ditangkap karena diduga berperan sebagai penadah hasil pencurian tersebut.
Dampak Pencurian Kabel Sinyal Kereta
Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Endang Sugiarto, mengungkapkan bahwa pencurian kabel sinyal kereta api merupakan tindakan kriminal yang sangat berbahaya. Hal ini disebabkan oleh potensi gangguan yang dapat ditimbulkan terhadap sistem keselamatan perjalanan kereta api.
“Kabel sinyal yang dicuri berfungsi sebagai sensor pengatur arus lalu lintas perjalanan kereta api. Jika kabel tersebut hilang atau mengalami kerusakan akibat pencurian, risiko terjadinya kecelakaan kereta api akan meningkat,” jelas Kompol Endang dalam konferensi pers yang diadakan pada Rabu, 3 Juni 2026.
Detail Kasus Pencurian
Peristiwa pencurian ini terjadi pada Kamis, 8 Mei 2026, sekitar pukul 00.00 WIB. Lokasi kejadian terletak di Jalur Kereta Api KM 49+3/4, KM 50+5/6, dan KM 50+8/9 yang berada di Kampung Daru, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang. Para pelaku diduga telah mencuri enam unit kabel Counting Head yang berfungsi sebagai sensor dalam sistem persinyalan kereta api.
Awal Mula Penemuan Kasus
Kasus ini terungkap setelah Kepala UPT Sintelis Tigaraksa, Said Jumawan, menerima laporan mengenai gangguan teknis pada jalur kereta api dari Petugas Pengatur Perjalanan Kereta Api (PPKA) sekitar pukul 23.44 WIB. Menanggapi laporan tersebut, Said dan tim langsung melakukan pengecekan ke lokasi menggunakan evaluator milik PT KAI.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan bahwa enam kabel Counting Head telah dicuri. Akibat dari pencurian ini, PT KAI (Persero) mengalami kerugian material yang diperkirakan mencapai Rp248.598.000.
Proses Penyelidikan dan Penangkapan
Setelah mendapatkan laporan, pihak PT KAI melaporkan kasus ini ke Polresta Tangerang Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Banten dan Satreskrim Polresta Tangerang Kota kemudian melakukan serangkaian penyelidikan yang mengarah kepada identifikasi para pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kelompok pelaku diketahui berdomisili di wilayah Bogor dan Tangerang. Pelaku berinisial GR berhasil ditangkap pada Jumat, 22 Mei 2026, sekitar pukul 02.00 WIB, tidak jauh dari kediamannya. Dalam pengembangan kasus, AN alias Unge dan AL alias Unyil juga ditangkap pada hari yang sama.
Pengakuan Para Tersangka
Dalam pemeriksaan, ketiga pelaku mengakui keterlibatan mereka dalam pencurian kabel sinyal kereta api. Menariknya, mereka juga mengaku telah melakukan aksi serupa sebelumnya pada 26 dan 27 Desember 2024 di lokasi yang berbeda.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa para tersangka bukan merupakan pelaku pertama kali dalam pencurian kabel sinyal kereta api. Mereka memiliki catatan aksi pencurian sebelumnya pada Desember 2024,” ungkap Kompol Endang.
Peran Penadah dalam Kasus Ini
Dari pengakuan para tersangka, terungkap bahwa kabel sinyal yang terbuat dari bahan tembaga tersebut dijual kepada seorang penadah berinisial MA alias Ali. Berdasarkan informasi ini, petugas segera bergerak dan mengamankan MA di kediamannya pada Sabtu, 23 Mei 2026.
“Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan lebih lanjut dan memburu dua pelaku lainnya yang identitasnya telah diketahui,” tegas Kompol Endang.
Proses Hukum yang Dihadapi Tersangka
Keempat tersangka yang telah ditangkap kini diancam dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan pemberatan, yang dapat berujung pada hukuman penjara selama tujuh tahun. Sementara untuk penadah, mereka bisa dijerat dengan Pasal 480 dan Pasal 481 KUHP tentang penadahan, yang memiliki ancaman hukuman antara empat hingga tujuh tahun penjara.
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya menjaga sistem keselamatan transportasi publik, serta tanggung jawab penegakan hukum dalam menanggulangi kejahatan yang dapat mengancam keselamatan masyarakat luas. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus melakukan penyelidikan dan pengawasan demi menciptakan keamanan yang lebih baik di wilayah Banten.






