Kapolsek Medan Sunggal Dipercepat Prosesnya Setelah Penangkapan 2 Buruh Jaga Malam

Peristiwa yang melibatkan Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Mhd Yunus Tarigan, S.H., M.H., kini tengah menjadi sorotan setelah diajukan Praperadilan (Prapid) ke Pengadilan Negeri (PN) Medan. Kasus ini mencuat terkait dengan dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara yang melibatkan dua buruh jaga malam. Dalam situasi yang penuh ketegangan ini, banyak pihak mempertanyakan prosedur yang diambil oleh aparat kepolisian dalam menangani kasus ini.
Proses Praperadilan di Pengadilan Negeri Medan
Praperadilan yang diajukan telah terdaftar dengan nomor 29/Pid.Pra/2026/PN Mdn. Pemohon dalam perkara ini adalah Danil Syahputra (38) dan Muchtar (52), yang merupakan warga Dusun II, JI. Utama, Gg. IV, Desa Puji Mulyo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Keduanya ditangkap oleh Polsek Medan Sunggal dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan yang terjadi pada 6 Februari 2026.
Detail Kasus Penangkapan
Kedua buruh bongkar muat tersebut merupakan anggota PUK SPSI Pujimulio, Sunggal, Deli Serdang. Mereka dituduh melakukan tindak kekerasan terhadap orang lain sesuai dengan Pasal 262. Laporan polisi yang menjadi dasar penangkapan ini adalah LP/B/169/II/2025/SPKT/Polsek Sunggal/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, yang dilaporkan oleh Suherman sebagai pelapor.
Prosedur Penyelidikan yang Dipertanyakan
Salah satu isu mencolok dalam kasus ini adalah ketidaktransparanan yang dilakukan oleh Polsek Medan Sunggal. Dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian tidak pernah mengirim surat undangan klarifikasi atau pemanggilan kepada Danil dan Muchtar. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai keadilan dan hak-hak hukum yang seharusnya mereka terima.
- Ketidakjelasan dalam prosedur pemanggilan saksi.
- Kurangnya kesempatan bagi buruh untuk membela diri.
- Tidak adanya pendampingan hukum saat pemeriksaan.
- Alat bukti yang dianggap tidak cukup kuat.
- Pelanggaran hak asasi manusia yang diduga terjadi selama proses penangkapan.
Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Proses penangkapan Danil dan Muchtar juga mengundang kritik keras. Diketahui bahwa saat penangkapan terjadi, Polsek Medan Sunggal tidak menunjukkan surat tugas dan tidak meminta izin untuk memasuki area gudang tempat keduanya bekerja. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa tindakan tersebut melanggar hukum dan prosedur yang berlaku.
Lebih lanjut, saat pengambilan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), keduanya dilaporkan mengalami perlakuan yang tidak manusiawi, seperti tindakan kekerasan verbal dan fisik. Mereka mengaku dipukul, ditendang, disetrum, serta diancam oleh petugas. Ini menunjukkan adanya kemungkinan penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum.
Dampak Hukum dan Prosedural
Dari proses penangkapan hingga pengambilan BAP, banyak pihak berpendapat bahwa terdapat pelanggaran hak asasi manusia. Berdasarkan hal ini, Danil dan Muchtar melalui Kantor Hukum Berfikir Zebua, S.H., M.H., & Rekan, memutuskan untuk mengajukan Praperadilan ke PN Medan. Mereka berharap agar keadilan bisa ditegakkan melalui jalur hukum yang seharusnya melindungi hak-hak mereka.
Jadwal Persidangan
Sidang Praperadilan untuk kasus ini dimulai pada Selasa, 7 April 2026. Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Tunggal Zulfikar, S.H., M.H. Namun, sidang ini terpaksa ditunda karena ketidakhadiran pihak Polsek Medan Sunggal, yang semakin menimbulkan tanda tanya mengenai keseriusan mereka dalam menghadapi kasus ini.
Pada Selasa, 14 Juli 2026, sidang kembali dibuka dengan agenda untuk menentukan jadwal persidangan selanjutnya. Dalam kesempatan tersebut, Dody Efendy Nainggolan, SH., selaku penasehat hukum Danil dan Muchtar, mengungkapkan bahwa kehadiran pihak Polsek Medan Sunggal sangat diharapkan agar proses hukum dapat berjalan dengan baik.
Langkah Hukum Lanjutan
Sementara itu, Poltak Rizal Jauhari Sitinjak, SH., juga yang merupakan kuasa hukum Danil dan Muchtar, menekankan pentingnya mengikuti prosedur hukum yang tepat. Ia menjelaskan bahwa tidak seharusnya seseorang langsung ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka tanpa melalui pemeriksaan awal. Semua tindakan ini harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Proses Hukum yang Dipertanyakan
Poltak Rizal menegaskan bahwa pokok permohonan praperadilan ini bertujuan untuk menguji keabsahan seluruh proses hukum yang dilakukan oleh Polsek Medan Sunggal. Ini termasuk aspek penangkapan, penahanan, perpanjangan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), dan penetapan tersangka. Menurutnya, semua tindakan tersebut berpotensi dinyatakan tidak sah secara hukum karena tidak mengikuti prosedur yang semestinya.
Pernyataan Kapolsek Medan Sunggal
Di sisi lain, saat dikonfirmasi mengenai kasus ini, Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Mhd Yunus Tarigan, S.H., M.H., menyatakan bahwa visum et repertum serta keterangan dari saksi pelapor sudah dianggap cukup untuk mendukung kasus ini. Ia juga menambahkan bahwa ini merupakan hal yang biasa dalam proses hukum, dan merupakan hak dari Danil dan Muchtar untuk mengajukan praperadilan.
Dengan semua peristiwa ini, jelas bahwa kasus ini tidak hanya melibatkan dua buruh jaga malam, tetapi juga mencerminkan tantangan yang lebih besar dalam sistem hukum dan penegakan hukum di Indonesia. Proses yang sedang berlangsung diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.




