AMDAL PT DPM Berpotensi Manipulatif, Tambang Dairi Ancam Keamanan Ribuan Warga

Wilayah Kabupaten Dairi, khususnya Kecamatan Silima Pungga-Pungga, menghadapi tantangan serius dalam menghadapi rencana pertambangan oleh PT DPM. Sebuah laporan dari Bagian Advokasi YDPK mengungkapkan bahwa kondisi geografis dan hukum di area tersebut tidak mendukung untuk kegiatan pertambangan. Hal ini menimbulkan keprihatinan mendalam mengenai potensi dampak lingkungan dan risiko yang akan dialami oleh ribuan warga yang tinggal di sekitar lokasi tersebut.
Keberatan Terhadap Penambangan di Dairi
Rohani Manalu, perwakilan dari YDPK, menekankan dalam aksi demonstrasi yang berlangsung di Kantor Bupati Dairi bahwa kawasan ini seharusnya dilindungi, bukan dijadikan tempat eksploitasi. Menurutnya, berbagai keputusan hukum yang ada memperkuat posisi ini, menandakan bahwa wilayah Dairi harus dilindungi dari aktivitas pertambangan yang dapat merusak lingkungan dan kehidupan masyarakat.
YDPK juga mengungkapkan adanya kejanggalan dalam proses penyusunan serta revisi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang disusun oleh PT DPM, yang menciptakan keraguan akan integritas data yang digunakan dalam dokumen tersebut.
Temuan Kritis dalam Dokumen AMDAL
Terdapat tiga temuan signifikan yang diungkap oleh YDPK terkait dokumen AMDAL PT DPM:
- Pada dokumen AMDAL tahun 2019, terdapat informasi yang mencantumkan keberadaan tambak garam dan hutan mangrove, meskipun Kabupaten Dairi merupakan daerah pegunungan yang jauh dari pantai.
- Dalam dokumen AMDAL tahun 2022, klaim bahwa perusahaan telah berkoordinasi dengan ahli geologi untuk metode Angkol demi memastikan keamanan wilayah tambang ternyata dibantah oleh pihak yang disebutkan, yang mengaku tidak terlibat.
- Perusahaan menyatakan bahwa mereka tidak akan membangun bendungan limbah besar di permukaan tanah, namun metode yang mereka gunakan, yakni back-filling, hanya mampu menampung 50-60% limbah, menyisakan 40-50% yang tetap harus disimpan di atas permukaan tanah yang berada di jalur gempa aktif.
Alasan Penolakan Aktivitas Pertambangan
YDPK mencantumkan tiga alasan utama mengapa aktivitas pertambangan PT DPM perlu dihentikan secara permanen:
- Lokasi konsesi tambang berada di daerah rawan gempa yang dilintasi patahan aktif Sumatra, meningkatkan risiko bencana geologi.
- Aktivitas pertambangan bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2014 mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yang menetapkan Kecamatan Silima Pungga-Pungga sebagai kawasan pertanian pangan berkelanjutan.
- Potensi bencana tidak hanya berdampak pada Kabupaten Dairi, melainkan juga dapat mempengaruhi 11 desa dan 57 dusun. Kerusakan lingkungan bisa meluas hingga Kabupaten Pakpak Bharat dan Kota Subulussalam, Aceh.
Trauma Masyarakat Akibat Kerusakan Lingkungan
Masyarakat Silima Pungga-Pungga masih mengingat berbagai insiden yang terkait dengan kerusakan lingkungan. Pada tahun 2012, mereka pernah mengalami kebocoran limbah, dan pada tahun 2018, banjir bandang merenggut tujuh nyawa. Kejadian-kejadian ini menimbulkan trauma mendalam yang masih dirasakan hingga kini.
YDPK mengecam pemerintah, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), atas evaluasi yang dianggap kurang serius terhadap bencana ekologis yang terjadi di Pulau Sumatra. Rohani menyoroti bahwa negara harus mengeluarkan hingga Rp101 triliun untuk menangani bencana di wilayah ini, dan mempertanyakan kontribusi sektor pertambangan yang hanya menyumbang sekitar 10% terhadap PDRB dibandingkan dengan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Alternatif Pembangunan Berkelanjutan
YDPK mendorong pemerintah untuk lebih mengutamakan sektor pertanian, yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat lokal. Sektor pertanian tidak hanya lebih aman, tetapi juga lebih berkelanjutan dan adil dibandingkan dengan risiko yang ditimbulkan oleh pertambangan.
Sektor ini memberikan kontribusi sekitar 42% terhadap perekonomian daerah, menjadikannya pilihan yang lebih baik daripada aktivitas pertambangan yang berpotensi merusak keanekaragaman hayati dan mata pencaharian warga.
YDPK menekankan pentingnya pencabutan izin PT DPM dan penghentian semua rencana operasional pertambangan di Dairi demi melindungi kehidupan masyarakat.
Kekhawatiran Mahasiswa dan Komunitas Terhadap Dampak Bencana
Andi Silalahi, Ketua DPC GMNI Dairi, menyampaikan kekhawatirannya mengenai dampak bencana yang mungkin terjadi akibat aktivitas pertambangan. Beliau memberikan contoh bencana yang telah menimpa wilayah Sumatra dalam beberapa tahun terakhir, yang menyebabkan banyak korban jiwa dan harta benda, serta tekanan psikologis bagi para korban.
Andi menegaskan bahwa masyarakat tidak ingin Kabupaten Dairi menjadi korban berikutnya, mengingat banyaknya orang yang telah kehilangan nyawa dan sumber penghidupan. Kalangan mahasiswa berkomitmen untuk mendukung penolakan terhadap aktivitas yang dapat merusak lingkungan dan mengancam kehidupan masyarakat, khususnya sektor pertanian.
“Kami menolak segala bentuk usaha yang berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu aktivitas rakyat. Ruang hidup masyarakat harus tetap terlindungi,” tegasnya.
Respons Pemerintah Terhadap Aspirasi Masyarakat
Sekretaris Daerah Kabupaten Dairi, Charles Bantjin, yang menemui massa aksi, menyampaikan terima kasih atas aspirasi yang disampaikan. Ia mengungkapkan bahwa masalah izin lingkungan adalah kewenangan pemerintah pusat. Meskipun demikian, aspirasi masyarakat akan disampaikan kepada Bupati Dairi.
Keputusan mengenai izin lingkungan untuk PT DPM menjadi tantangan besar bagi pemerintah lokal dan pusat. Dengan banyaknya suara penolakan dari masyarakat dan berbagai lembaga, penting bagi pemerintah untuk mempertimbangkan dengan serius dampak yang akan ditimbulkan oleh kegiatan pertambangan ini.
Keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam setiap keputusan yang diambil. Dengan demikian, diharapkan Kabupaten Dairi dapat terhindar dari risiko bencana yang mengancam kehidupan warganya dan lingkungan yang mereka huni.