BEM STIH-PGL Selenggarakan Webinar: Diskusi Keadilan Substantif dan Tantangan Hukum di Industri Kreatif

Jakarta – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Prof. Gayus Lumbuun (STIH-PGL) Jakarta baru-baru ini mengadakan sebuah Webinar Nasional yang melibatkan seluruh civitas akademika, mahasiswa, dan alumni. Acara yang berlangsung secara daring pada Rabu malam, 22 April 2026 ini mengangkat tema “Menjawab Tantangan Hukum Masa Kini: dari Keadilan Substantif hingga Dinamika Industri Kreatif”. Webinar ini menjadi wadah untuk mendiskusikan isu-isu penting yang berkaitan dengan hukum dan keadilan substantif di tengah perkembangan industri kreatif yang pesat.
Respon Akademik terhadap Dinamika Hukum
Ketua Panitia Webinar, Febriadi Dalka, menyampaikan dalam sambutannya bahwa kegiatan ini diadakan sebagai bentuk respon akademik terhadap perubahan hukum yang terjadi pasca disahkannya Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Inisiatif ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman mahasiswa dan alumni mengenai tantangan keadilan substantif serta berbagai isu hukum yang dihadapi oleh pelaku industri kreatif dalam konteks era digital.
Menjadi Mahasiswa yang Melek Hukum
Febriadi menekankan pentingnya bagi mahasiswa dan alumni STIH-PGL untuk tidak hanya memahami teks undang-undang, tetapi juga untuk dapat menganalisis dan merespons tantangan yang muncul dari keadilan substantif dalam praktik hukum. “Kami ingin memastikan bahwa mereka mampu membaca situasi hukum yang kompleks, terutama yang berkaitan dengan industri kreatif yang sedang berkembang,” ujarnya.
Pembicara Utama Memperkuat Pemahaman Hukum
Webinar kali ini menghadirkan dua pembicara utama, yaitu Assoc. Prof. DR. Ir. Ayub Muktiono, S.H., M.Si., CIQAR dan Zaenal Arifin, S.H., M.H., M.Si. Keduanya menggarisbawahi pentingnya penegakan hukum yang tidak hanya bersifat prosedural, tetapi juga harus memenuhi rasa keadilan yang diharapkan masyarakat.
Keadilan Substantif dan Prosedural
Pemateri pertama, Djoko Priambodo, S.Ud., S.H., M.Pd, membahas tema “Keadilan Substantif dan Keadilan Prosedural: Relevansi dalam Implementasi KUHP Baru”. Dalam pemaparannya, Djoko menyoroti Pasal 51 dari KUHP yang memberikan ruang bagi penerapan restorative justice sebagai manifestasi dari keadilan substantif.
Perbedaan Keadilan Substantif dan Prosedural
Djoko menjelaskan bahwa terdapat perbedaan signifikan antara keadilan substantif dan prosedural. Keadilan substantif lebih menekankan pada pencapaian keadilan yang dirasakan secara nyata oleh masyarakat. Sebaliknya, keadilan prosedural berfokus pada kepatuhan terhadap prosedur dan aturan formal yang berlaku. Hal ini menunjukkan bahwa hukum tidak hanya perlu diinterpretasikan secara kaku, tetapi harus relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Isu Hukum dalam Industri Kreatif
Pemateri kedua, Wahyu Hidayat A.Md.Graf, mengangkat tema “Jerat Hukum di Industri Kreatif: Perlindungan Hak Cipta dan Risiko Hukum bagi Konten Kreator dan Pekerja Seni di Era Digital”. Ia menekankan bahwa para kreator harus memahami Undang-Undang Hak Cipta dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk menghindari masalah hukum yang dapat merugikan.
Pentingnya Pemahaman Hukum bagi Kreator
Dalam konteks ini, pesatnya perkembangan teknologi digital tidak hanya memberikan peluang bagi pertumbuhan industri kreatif, tetapi juga membawa berbagai risiko hukum yang harus dihadapi. Para pelaku industri kreatif dituntut untuk tidak hanya berinovasi, tetapi juga untuk memiliki pemahaman yang baik tentang hukum agar karya-karya mereka tidak terjerat masalah hukum.
Kepastian Hukum dalam Pajak
Selanjutnya, DR. Dikdik Nur Zatna, S.T., M.M., M.B.A menjelaskan mengenai “Kepastian Hukum dan Risiko Overcriminalization Pajak Industri Kreatif di Era KUHP Baru”. Ia menekankan pentingnya adanya kepastian hukum dalam sistem perpajakan bagi pelaku industri kreatif yang seringkali beroperasi dalam area yang tidak jelas antara aktivitas ekonomi konvensional dan digital.
Pentingnya Pengaturan Pidana Pajak
Dikdik juga mengingatkan bahwa pengaturan pidana yang berlebihan dalam pajak dapat menghambat pertumbuhan ekonomi kreatif. Oleh karena itu, perlu adanya perhatian khusus untuk menghindari overcriminalization, yaitu kecenderungan menggunakan sanksi pidana yang tidak proporsional dalam ranah perpajakan. Hal ini penting agar tidak menghalangi inovasi dan perkembangan industri kreatif yang vital bagi perekonomian nasional.
Peran Legislatif dalam Implementasi Hukum Pidana
Pemateri terakhir, Deky Ahmad Maulana, S.E., S.H., M.H membahas tema “Peran Legislatif dalam Mengawal Pelaksanaan Hukum Pidana”. Deky, yang juga merupakan dosen di STIH-PGL, menekankan bahwa check and balance merupakan pilar utama dalam negara hukum yang demokratis. Dalam konteks ini, kekuasaan tidak seharusnya terpusat pada satu lembaga, tetapi saling mengawasi dan mengimbangi satu sama lain.
Tanggung Jawab DPR dalam Hukum Pidana
Ia menggarisbawahi bahwa fungsi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak hanya terfokus pada pembuatan undang-undang, tetapi juga mencakup pengawasan terhadap pelaksanaan hukum oleh lembaga eksekutif dan yudikatif. Deky menegaskan bahwa DPR harus memastikan bahwa peraturan pelaksana KUHP tidak menyimpang dari prinsip ultimum remedium, yaitu penggunaan sanksi pidana sebagai upaya terakhir.
Diskusi Interaktif dan Harapan untuk Masa Depan
Webinar ini dipandu oleh Ina Wuryani sebagai moderator dan Sri Wulan Yustikasari sebagai host. Diskusi berlangsung dengan interaktif, di mana peserta memberikan berbagai pertanyaan yang berkaitan dengan implementasi KUHP baru, konsep restorative justice, serta perlindungan hukum bagi konten kreator.
Melalui kegiatan ini, BEM STIH-PGL berharap agar mahasiswa hukum dapat lebih kritis dalam menyikapi perubahan dalam hukum pidana dan berperan aktif dalam mengawal keadilan substantif di tengah masyarakat. Hasil dari diskusi ini diharapkan dapat menginspirasi mahasiswa untuk terlibat dalam pembaruan hukum yang lebih adil dan relevan.
Di akhir sesi, moderator Ina Wuryani merangkum pemaparan dari para pembicara dan menjelaskan bahwa benang merah yang dapat ditarik dari keseluruhan diskusi adalah pentingnya transformasi hukum di era modern. Hukum harus terus beradaptasi agar tetap relevan, adil, dan responsif terhadap dinamika masyarakat yang terus berubah.






