
Pada Minggu, 22 Maret 2023, H. Hadi Sulman, seorang Penyuluh Agama Islam dari Kementerian Agama Kabupaten Solok, melakukan penyaluran wakaf Qur’an di dua lokasi, yaitu Sungai Nanam dan Sirukam. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan aksesibilitas terhadap Al Qur’an bagi masyarakat, khususnya di daerah yang membutuhkan.
Penyaluran Wakaf Qur’an di Sungai Nanam dan Sirukam
Mushaf Al Qur’an yang diserahkan dalam acara tersebut berasal dari Majelis Taklim Yasinan Keluarga Samara yang berlokasi di Batang Manggis Pakan Akek, Jorong Kajai, Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung. Penyaluran dilakukan ke TPQ Mushalla At Taqwa Subarang Air di Nagari Sungai Nanam, Kecamatan Lembah Gumanti, serta Masjid Arrahman di Bukit Barambang, Jorong Kubang Nan Duo, Nagari Sirukam, Kecamatan Payung Sekaki.
Hadi Sulman menjelaskan bahwa mushaf yang diserahkan tersebut merupakan hasil wakaf dari jemaah Majelis Taklim Yasinan Keluarga Samara. Ini menjadi salah satu bentuk dukungan masyarakat dalam menyebarluaskan nilai-nilai Al Qur’an di kalangan umat Islam.
Ajakan untuk Berwakaf
Dalam kesempatan tersebut, Hadi Sulman mengajak semua jemaah untuk turut serta dalam gerakan wakaf Al Qur’an. Ia menekankan pentingnya memberikan sumbangan mushaf kepada masjid, musala, dan TPQ yang membutuhkan. Program ini dilaksanakan selama bulan Ramadhan dengan tujuan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap Al Qur’an setelah Idul Fitri.
“Wakaf ini bukan hanya sekadar amal, tetapi juga sebagai sarana dakwah untuk menyebarluaskan ajaran Al Qur’an,” tambah Hadi Sulman.
Kebutuhan di TPQ At Taqwa
Hadi Sulman mengungkapkan bahwa TPQ At Taqwa sangat memerlukan tambahan mushaf Al Qur’an. Dari 40 santri yang terdaftar, jumlah mushaf yang tersedia masih jauh dari cukup. Ia berharap agar bantuan berikutnya dapat meningkatkan motivasi santri dalam mempelajari dan mendalami ilmu Al Qur’an.
“Kami berharap dengan adanya wakaf ini, santri dapat lebih giat belajar dan mendalami Al Qur’an, karena ketersediaan mushaf sangat penting bagi proses belajar mereka,” ucapnya.
Kewajiban Penyuluh Agama Islam
Sebagai bagian dari Kementerian Agama, Hadi Sulman menyatakan bahwa para Penyuluh Agama Islam memiliki tanggung jawab untuk memastikan program-program Kemenag dapat memberikan dampak positif, terutama dalam layanan keagamaan. Ini termasuk upaya untuk memperkenalkan dan menyebarluaskan ajaran Islam melalui wakaf Qur’an.
Penyerahan Mukena di Masjid Arrahman
Di Masjid Arrahman Bukit Barambang, selain menyerahkan mushaf Al Qur’an, juga diserahkan mukena untuk digunakan oleh jemaah dan musafir yang singgah di masjid yang baru berdiri tersebut. Hal ini menunjukkan komitmen untuk memfasilitasi kebutuhan ibadah bagi umat Islam di area tersebut.
Dengan adanya dukungan seperti ini, diharapkan masjid dan TPQ dapat berfungsi optimal sebagai pusat pembelajaran dan kegiatan keagamaan. Sebab, keberadaan Al Qur’an dan fasilitas ibadah yang memadai menjadi pendorong bagi masyarakat untuk lebih aktif dalam beribadah dan mempelajari ajaran agama.
Peran Wakaf dalam Masyarakat
Wakaf Qur’an memiliki peran penting dalam pengembangan spiritual masyarakat. Berikut adalah beberapa manfaat dari wakaf Qur’an:
- Meningkatkan Aksesibilitas: Memberikan kesempatan bagi lebih banyak orang untuk membaca dan memahami Al Qur’an.
- Memperkuat Komunitas: Mendorong solidaritas dan kerjasama antar anggota masyarakat dalam mendukung kegiatan keagamaan.
- Mendukung Pendidikan Agama: Menyediakan bahan ajar yang diperlukan untuk TPQ dan institusi pendidikan Islam lainnya.
- Menumbuhkan Amal Jariyah: Wakaf Qur’an menjadi amal yang pahalanya terus mengalir meskipun si wakif telah tiada.
- Mendorong Pembelajaran Al Qur’an: Dengan ketersediaan mushaf, masyarakat diharapkan lebih termotivasi untuk belajar dan mengajarkan Al Qur’an.
Secara keseluruhan, penyaluran wakaf Qur’an ini bukan hanya sekedar kegiatan seremonial, melainkan merupakan langkah konkret untuk meningkatkan pemahaman dan kecintaan masyarakat terhadap Al Qur’an. Kegiatan ini patut dicontoh dan diperluas agar lebih banyak masjid, musala, dan TPQ yang mendapatkan manfaat serupa.
Melalui program-program seperti ini, Kementerian Agama berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam meningkatkan kualitas pendidikan agama dan layanan keagamaan di masyarakat. Dengan dukungan dari masyarakat, diharapkan lebih banyak lagi wakaf Qur’an yang dapat disalurkan ke daerah-daerah yang membutuhkan.
