KPK Amankan Rp1 Miliar dari Rumah Kadis PUPR, Pengaturan Proyek Pemkab Rejang Lebong Melalui WA

Terungkapnya dugaan korupsi yang menghebohkan publik, dimana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp1 miliar dari rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Rejang Lebong, menjadi bukti konkret dari upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendalam tentang bagaimana operasi penggeledahan tersebut berlangsung dan mengungkap penyelewengan proyek pemerintah daerah yang diatur melalui aplikasi perpesanan WhatsApp.
Penyitaan Uang Tunai Rp1 Miliar
Dalam operasi yang dilakukan selama tiga hari, dari Jumat (13/3/2026) hingga Minggu (15/3/2026), KPK melakukan penggeledahan di berbagai lokasi. Antara lain, kantor dan rumah Bupati nonaktif Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, Dinas PUPR, Dinas Pendidikan, dan beberapa tempat lain yang terkait dengan kasus ini.
Penyidik KPK menemukan uang tunai senilai Rp1 miliar di rumah Kepala Dinas PUPR. Uang tersebut diyakini berkaitan erat dengan kasus korupsi yang sedang ditangani KPK. Selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik lainnya.
Tersangka Kasus Korupsi
Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPR Hary Eko Purnomo, dan tiga orang dari pihak swasta, yaitu Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro.
Modus Operandi Korupsi
Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Bupati Fikri diduga menerima suap sebesar Rp1,7 miliar terkait pengaturan proyek di Dinas PUPR yang bernilai Rp91,13 miliar. Adanya pertemuan di rumah Bupati untuk membahas pembagian proyek dan fee ijon sebesar 10-15 persen juga terungkap.
Modus yang digunakan cukup unik, dimana Bupati Fikri menggunakan kode huruf sebagai inisial rekanan pada lembar rekap pekerjaan. Kemudian, lembar tersebut dikirimkan melalui pesan WhatsApp. Atas pengaturan tersebut, Bupati Fikri diduga menerima setoran awal sebesar Rp980 juta dari tiga kontraktor.
Setelah penunjukan langsung rekanan, terjadi penyerahan awal fee (ijon) berupa uang tunai dari ketiga rekanan kepada Bupati Fikri melalui perantara dengan total mencapai Rp980 juta. Rinciannya adalah Edi Manggala menyetor Rp330 juta, Irsyad Satria Rp400 juta, dan Youki Yusdiantoro Rp250 juta.
Dugaan Penerimaan Lainnya
Selain suap dan setoran tersebut, KPK juga menemukan indikasi penerimaan lain senilai Rp775 juta yang diduga dilakukan secara berulang oleh Bupati Fikri melalui Hary Eko Purnomo dari berbagai pihak dengan modus permintaan fee proyek kepada sejumlah rekanan.
Dugaan penerimaan lain ini menambah panjang daftar kasus korupsi yang melibatkan aparatur pemerintah. Kasus ini menjadi bukti bahwa upaya pemberantasan korupsi di Indonesia masih perlu ditingkatkan lagi.
