Berita Terkini: 10 Pemuda Disandera, Pelaku Berhubungan dengan Petugas Polisi

Dalam kegelapan malam yang sunyi di kawasan Ujung Tanjung, Pasiran, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, sebuah kejadian mengejutkan terjadi. Sebuah kelompok kriminal bersenjata lengkap dengan senjata api dan benda tajam tiba-tiba muncul dan melakukan penyanderaan terhadap 10 pemuda yang sedang berkumpul di area tersebut.
Penangkapan Pelaku
Dalam situasi yang penuh ketegangan, salah satu dari korban yang disandera, dengan keberanian yang luar biasa, berhasil meloloskan diri dan meminta bantuan kepada warga sekitar. Aksi nekat ini berbuah manis, ketika warga sekitar berhasil menangkap para pelaku dan menyerahkannya kepada pihak berwenang.
Hamdan Tambunan, seorang petugas desa setempat, memberikan penjelasannya mengenai kronologi peristiwa tersebut. Menurutnya, peristiwa tersebut bermula pada Kamis dini hari, sekitar pukul satu pagi, ketika para korban sedang berkumpul di area Ujung Tanjung.
Moment Sebelum Penyanderaan
“Para pemuda tersebut sedang menunggu waktu sahur tiba, seperti biasa yang dilakukan oleh kebanyakan anak muda selama bulan puasa,” ungkapnya. Namun, suasana yang awalnya tenang tiba-tiba berubah menjadi mencekam ketika sekelompok perampok datang dan mengepung para korban. Bahkan, beberapa barang milik korban seperti sepeda motor dan telepon genggam juga berhasil mereka rampas.
“Beberapa sepeda motor ditinggalkan oleh para pelaku, sementara beberapa lainnya dibawa kabur. Telepon genggam milik korban juga berhasil mereka ambil,” tambahnya.
Penyanderaan dan Uang Tebusan
Perampokan tersebut ternyata tidak berakhir di situ. Kelompok perampok tersebut bahkan sampai menyandera para korban dan meminta sejumlah uang tebusan agar mereka bisa pulang dengan selamat. Para korban yang ketakutan kemudian berusaha bernegosiasi dan menyetujui permintaan uang tebusan sebesar 5 juta rupiah.
Akan tetapi, saat hendak menyerahkan uang tebusan tersebut, salah satu korban berinisial Nashruddin berusia 19 tahun berhasil melarikan diri dan meminta bantuan kepada warga sekitar. “Ketika di perjalanan menuju Sungai Payang untuk mengambil uang tebusan, korban melompat dari kendaraan dan meminta bantuan kepada warga sekitar. Para pelaku kemudian berhasil diamankan oleh warga dan diserahkan kepada Polres Tanjungbalai,” ungkapnya.
Identitas Pelaku
Ketiga pelaku yang berhasil diamankan oleh warga tersebut berinisial NA (19), DR (17), dan RI (19). Mereka kemudian diserahkan ke Polres Tanjungbalai untuk diproses lebih lanjut.
Korban yang mengalami luka akibat kejadian ini telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjungbalai dengan didampingi oleh staf kantor Kepala Desa Pertahanan. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Nomor STTLP/B/73/III/2026/SPKT/RES T.BALAI/POLDA SUMUT tertanggal 12 Maret 2026.
Keterlibatan Petugas Polisi
Menariknya, dalam penelusuran lebih lanjut, diduga kuat ada keterlibatan seorang perwira polisi berpangkat Kompol dalam kasus ini. “Kami mendengar kabar bahwa salah satu pelaku adalah anggota polisi berpangkat Kompol. Namun, kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait informasi tersebut,” ungkap salah satu sumber.
Mengenai hal ini, Kasi Humas Polres Tanjungbalai, Ipda M. Ruslan, membenarkan peristiwa tersebut dan mengatakan bahwa mereka sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut. “Tiga orang yang berhasil diamankan berinisial NA, DR, dan RI, sementara dua orang lainnya masih dalam penyelidikan,” ungkapnya.
Kronologi Penyerangan
“Awalnya, para korban sedang duduk-duduk bersama teman-temannya. Kemudian, para pelaku mendekati korban dan mengancam dengan pisau ke paha kiri korban, serta menendang dada kiri korban menggunakan lutut. Para pelaku kemudian mengambil telepon seluler dan sepeda motor milik korban,” jelasnya.
Terhadap perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 479 ayat (2) huruf d subsider Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut dan semoga keadilan bisa ditegakkan bagi para korban yang telah menderita akibat perbuatan para pelaku.
