Kades Juma Tombak Diduga Langgar Hukum, Bupati Didesak Tindak Tegas Terhadap Perdes yang Diterbitkan

Polemik mengenai peternakan babi di Desa Juma Tombak, yang terletak di Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, semakin memburuk dan kini menarik perhatian pada Kepala Desa Ponijo. Situasi ini menjadi sorotan publik, terutama setelah pernyataan kontroversial Ponijo yang mengklaim bahwa penerbitan Peraturan Desa (Perdes) dapat membawanya ke penjara. Ucapan ini memicu reaksi keras dari masyarakat setempat, yang merasa bahwa pernyataan tersebut sangat tidak logis dan mencerminkan kurangnya pemahaman tentang mekanisme pemerintahan desa.
Pernyataan Kontroversial Kades Juma Tombak
Pernyataan Ponijo yang menyatakan, “Kalau buat Perdes bisa dipenjara,” langsung menarik perhatian dan kritik dari warga. Salah satu warga bernama Sembiring menegaskan bahwa pernyataan tersebut sangat mengherankan, mengingat penerbitan Perdes adalah kewenangan sah bagi kepala desa yang harus melalui musyawarah serta mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kewenangan Penerbitan Perdes
Warga merasa perlu untuk menegaskan bahwa penerbitan Perdes bukanlah tindakan kriminal, melainkan hak dan tanggung jawab yang harus dijalankan oleh kepala desa. Hal ini mengundang tanda tanya besar mengenai pemahaman Ponijo tentang tugas dan wewenangnya sebagai kepala desa. Sembiring menambahkan, “Kepala desa seharusnya memahami bahwa penerbitan Perdes adalah bagian dari tugasnya dan bukan hal yang dapat dipidanakan.”
Tuntutan terhadap Bupati Deli Serdang
Akibat pernyataan tersebut, masyarakat meminta Bupati Deli Serdang, H. Asriludin Tambunan, untuk mengambil tindakan tegas terhadap Ponijo. Mereka percaya bahwa pernyataan kepala desa yang dianggap keliru ini berpotensi menyesatkan publik dan memperburuk keadaan yang sudah berlangsung lama. Tindakan tegas dianggap perlu untuk mencegah adanya desinformasi yang lebih lanjut di kalangan masyarakat.
Respon dari Kepala Desa
Di sisi lain, Ponijo tampak menghindari konfirmasi mengenai pernyataannya. Wartawan yang berusaha meminta klarifikasi tidak mendapatkan tanggapan yang memadai, dengan alasan bahwa dia belum memiliki waktu untuk menemui mereka. Sikap ini semakin menambah ketidakpuasan masyarakat yang merasa diabaikan.
Polemik Ternak Babi yang Berlarut
Sebelumnya, masalah peternakan babi di Desa Juma Tombak sudah menimbulkan keresahan di kalangan warga. Keluhan mengenai bau tidak sedap, dugaan pencemaran sumber air, hingga ancaman gangguan kesehatan menjadi isu utama yang dihadapi masyarakat. Permasalahan ini membuat banyak warga merasa tidak nyaman dan mengganggu kualitas hidup mereka.
Peran Aparat Kecamatan yang Dipertanyakan
Polemik ini juga telah melibatkan aparat kecamatan. Kasitrantib STM Hilir, Sriwulan, pernah berjanji untuk menyelidiki adanya Perdes terkait usaha ternak babi. Namun, hingga saat ini, tidak ada kejelasan mengenai perkembangan kasus tersebut, yang semakin memperkuat kesan bahwa masalah ini dibiarkan menggantung tanpa solusi yang jelas.
Kritik Terhadap Penegakan Peraturan Daerah
Di tengah situasi ini, perhatian juga diarahkan kepada Satpol PP Kabupaten Deli Serdang. Lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) kini dianggap tidak berdaya. Masyarakat pun memberikan kritik pedas, menyebut bahwa “singa penegak perda” telah berubah menjadi “kucing rumahan,” yang mencerminkan ketidakberdayaan dalam menangani masalah ini.
Keresahan Masyarakat yang Beralasan
Keresahan warga bukan tanpa alasan. Aktivitas peternakan yang diduga berlangsung tanpa pengawasan ini dianggap telah mengganggu kualitas hidup masyarakat sekitar. Ketua Satgas Wahana Lingkungan Alam Nusantara (Walantara) Sumatera Utara, Sastra Sembiring, menyatakan bahwa pemerintah daerah seharusnya tidak menutup mata terhadap masalah ini dan harus segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan masalah yang ada.
Upaya Mediasi yang Tak Berujung
Mediasi antara pihak-pihak terkait sebenarnya sudah dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang pada 24 Februari 2026. Pertemuan ini melibatkan pemerintah desa, kecamatan, Satpol PP, dan pihak-pihak lain yang terlibat. Sayangnya, pertemuan tersebut tidak menghasilkan keputusan yang jelas, meninggalkan masyarakat dalam ketidakpastian.
Ketidakpastian yang Berkelanjutan
Hingga saat ini, belum ada langkah konkret yang diambil untuk meredakan konflik yang terjadi. Publik mulai mempertanyakan keseriusan aparat dalam menegakkan aturan dan melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan peternakan babi. Ketidakpastian ini hanya menambah tekanan bagi masyarakat yang sudah merasa terpinggirkan.
Hak Lingkungan yang Terabaikan
Bagi warga Desa Juma Tombak, isu ini bukan hanya sebatas polemik administratif. Ini menyangkut hak mereka untuk mendapatkan lingkungan yang sehat, kenyamanan hidup, dan keberanian pemerintah untuk mengambil sikap tegas dalam menangani masalah yang ada. Lingkungan yang sehat adalah hak dasar setiap warga negara, dan ketika hak ini terancam, maka tanggung jawab pemerintah untuk melindungi warganya menjadi sangat penting.
Menghadapi Krisis Kepercayaan Masyarakat
Jika masalah ini dibiarkan berlarut-larut tanpa tindakan yang jelas, maka bukan tidak mungkin kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan semakin terkikis. Rasa frustrasi dan ketidakpuasan dapat berkembang menjadi konflik sosial yang lebih besar, yang tentunya akan merugikan semua pihak. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menyelesaikan masalah ini dan membangun kembali kepercayaan masyarakat.

